Dokpri. KKN STIESIP Kelompok X |
Purwakarta – NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Dokpri. KKN STIESIP Kelompok X |
NIB berfungsi sebagai identifikasi tunggal untuk setiap pelaku usaha dan menggantikan berbagai nomor identifikasi yang sebelumnya ada, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan NIB, perusahaan dapat melakukan proses perizinan, pendaftaran, dan kegiatan bisnis lainnya dengan lebih efisien dan terintegrasi.
Dokpri. KKN STIESIP Kelompok X |
Program ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan KKN atau PKM Mahasiswa dalam rangka melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi poin pengabdian kepada masyarakat. Program ini dibuat atas dasar hasil survey tim KKN atau PKM terhadap pelaku UMKM Desa Cibatu yang lumayan banyak jumlahnya, akan tetapi masih terbatasnya pengetahuan terhadap pentingnya NIB dalam usaha yang milikinya.
Alhamdulillah puluhan pelaku UMKM di lingkungan Desa Cibatu berdatangan secara bertahap untuk ikut serta dalam pembuatan NIB terhadap usaha yang dijalankannya, termasuk ada juga pelaku UMKM yang berkeluh kesah terhadap perijinan usaha yang dimilikinya.
Dokpri. KKN STIESIP Kelompok X |
Jalaludin, S.E., M.E., CTI., CFO., CI-CHt., CPW yang biasa di sapa kang Jalal sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) menyampaikan bahwa program pembuatan NIB ini sebagai bentuk kepedulian Tim KKN PKM STIESIP terhadap pelaku UMKM dilingkungan Desa Cibatu, supaya UMKM Desa Cibatu ini bisa terus istiqomah dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Karena semakin banyak UMKM yang berhasil dalam usahanya, secara tidak langsung banyak masyarakat sekitar juga yang akan mendapatkan manfaatnya, sehingga bisa berdampak positif terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat Desa Cibatu.
Komentar