Inilah 10 Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam

Jual Beli Yang Dilarang dalam Islam 


Purwakarta, candatangan – Hukum jual beli sendiri pada dasarnya adalah
boleh. Dalam kaidah fiqh dijelaskan yang artinya muamalah diperbolehkan
kecuali ada larangannya dalam alqur’an dan hadits. Namun ada beberapa jual beli
yang memang dilarang oleh Islam. Berikut adalah beberapa jual beli yang tidak
diperbolehkan dalam islam :

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

a) Jual beli ‘asb al-fahl
Jual beli ini dilarang dalam islam karen menjualbelikan sperma hewan atau
mengawinkan hewan jantan dengan hewan betina, larangan jual beli ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad
SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Ra yang artinya “Nabi SAW, Melarang jual
beli sperma hewan jantan. (HR. Bukhari, Hadits no 2284).

b) Jual beli Abl al-abalah
Jual beli ini dilarang dalam Islam karena jual beli ini menggunakan sistem
pembayaran tempo dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Jual beli ini
dilarang diperkuat dengan hadits Nabi SAW yang berarti : “Abdullah (Ibnu Umar)
meriwayatkan dari Rasulullah SAW, “Bahwa Beliau melarang jual beli abl
al-abalah”. (HR. Muslim, Hadits no 1514).

c) Jual beli Malaqih
Jual beli ini juga termasuk dilarang dalam Islam karena menjual belikan janin
dalam perut hewan, sesuai dengan hadits Nabi SAW yang artinya : “Dari Ibnu
Abbas Ra, Beliau meriwayatkan “bawa Rasulullah SAW melarang jual beli madhamin,
malaqih dan habl al-abalah.” (HR. Thabrani, Hadits no 11581).

d) Jual beli Madhamin
Jual beli ini menjual belikan sprema yang ada pada tulang kuda, pada dasarnya
jual beli ini dilarang karena termasuk jual beli gharar karena ketidakjelasan
objek yang dijual atau sesuatu yang belum diketahui kebenaranya oleh penjual.
Sesuai dengan hadits Nabi SAW yang artinya : “Dari Ibnu Abbas Ra, Beliau
meriwayatkan “bawa Rasulullah SAW melarang jual beli madhamin, malaqih dan habl
al-abalah.” (HR. Thabrani, Hadits no 11581).

e) Jual beli Mulamasah
Jual beli ini termasuk jual beli yang dipraktekan pada zaman jahiliyah, yang
sifatnya memaksa pembeli untuk membeli suatu barang yang mereka sentuh, pada
dasarnya hukum jual beli ini haram sesuai denga hadits Nabi SAW : “Dari Abu
Hurairah Ra. “Bahwa Rasulullah SAW melarang mulamasah dan munabadzah” (HR.
Bukhari, Hadit no 2146).

f) Jual beli Munabadzah
Jual beli denga cara melempar krikil, dimana ketika krikil tersebut mengenai
suatu objek maka objek itulah yang kan diperjualbelikan nantinya, dan pada
dasarnya hukum jual beli ini adalah haram sesuai denga hadits Nabi SAW : “Dari
Abu Hurairah Ra. “Bahwa Rasulullah SAW melarang mulamasah dan munabadzah” (HR.
Bukhari, Hadits no 2146).

g) Jual beli Hashat
Jual beli ini diharamkan islam karena terdapat unsur judi didalamnya, artinya
ketika pembeli melempar gelang krikil atau sebagainya yang mengenai suatu
objek, maka objek tersebut akan di jual kepada pembeli dengan harga yang sudah
ditentukan. Dan Rasullullah melarang jual beli ini sesuai dengan hadits Beliau
yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra yang artinya : “Rasulullah SAW melarang
jual beli hashat dan jua beli gharar”. (HR. Muslim, Hadits no 1153).

h) Jual beli Urbun
Jual beli ini dilarang karena adanya faktor keharusan atau paksaan pembeli atau
penyewa memberikan uang muka atau ganti rugi  ketika pembeli membatalkan
transaksi jual beli tersebut. Dan hal ini telah dilarang Rasullah SAW dalam
haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya yang artinya :
“Diriwayatkan oleh Amru bin Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya, “Bahwa Nabi
SAW melarang jual beli urbun”. (HR. Abu Daud, Hadits no 3505).

i) Jual beli Mua’wamah
Jual beli ini termasuk kedalam jual beli gharar, artinya diharamkan karena
ketidakjelasan objek yang dijual. Dalam jual beli Mua’wamah menjualbelikan
pohon yang belum berbuah dengan waktu tertentu dengan artian ketika pohon itu
berbuah maka buah tersebut secara langsung milik pembeli. Larangan Nabi SAW
mengeni jual beli ini berdasarkan hadits yang artinya : “Dari Jabir bin
Abdillah, ia berkata : “Rasulullah SAW. Melarang muhaqalah, muzabanah,
mua’wamah, tsunya. Beliau SAW memberi dispensasi jual beli ‘araya”. (HR.
Muslim, Hadits no 1536).

j) Jual beli Putik buah
Jual beli ini juga dilarang karena adanya unsur gharar atau ketidakjelasan, dimana
putik buah tersebut belum bisa untuk dinikmati dan masih membutuhkan waktu
sampai dengan jadi buah, larangan jual beli ini berdasarkan hadits Rasulullah
SAW yang artinya : “Dari Abdullah bin Umar Ra berkta “Sesungguhnya Rasulullah
SAW melarang jual beli buah hingga tampak kebaikannya, Ia melarang penjual dan
yang dijual”. (HR. Bukhari, Hadits no 2194).