![]() |
Gambar hanya Ilustrasi |
Purwakarta, candatangan.site – Kebijakan perubahan warna plat nomor kendaraan bermotor akan dimulai pada Juni 2022. Perubahan tersebut akan dimulai dari kendaraan baru daftar, kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan pada NRKB-nya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Melalui kebijakan itu, pemerintah memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih
Dikutip dari CNN Indonesia, Dirregident Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus mengatakan “Hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis,” by phone, Selasa (17/5).
Yusri mengatakan, penerapan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap. Kepolisian akan memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi dan yang sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya sudah habis.
“Tetap sama, hanya mengganti warna hitam menjadi warna putih,” ia menjelaskan.
Untuk wilayah Penerapan, Yusri juga mengatakan bakal dilakukan serentak se-Indonesia. Namun ia mengakui prosesnya tidak bisa langsung secepatnya.
Tidak ada yang didahulukan. Serentak se-Indonesia, tetapi kan bertahap. Yang kendaraan baru dulu, nanti bulan depan kalau beli kendaraan baru sudah menggunakan warna putih. katanya.
Di sisi lain, ada baiknya pengemudi tidak terburu-buru menggunakan pelat nomor putih di jalanan. Pasalnya, penggunaan pelat nomor putih sebelum waktunya bakal ditilang polisi.
Sanksi tilang telah diberlakukan antara lain di Jambi akhir pekan lalu. Mengutip Antara, pelat nomor putih sudah banyak beredar di sana.
“Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan dengan bukti tilang SIM dan STNK sebanyak lima lembar, dimana penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan,” ujar Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Melansir dari laman korlantas.polri.go.id, dijelaskan bahwa alasan pergantian warna plat nomor kendaraan untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enformcement (ETLE). Karena kamera ETLE kesulitan untuk mengidentifikasi plat nomor kendaraan yang berwarna hitam dengan teks putih.
Sumber : CNN Indonesia