Biar Tidak Keliru Dalam Penulisan Identitas Kependudukan, Simak Aturan Penulisan Identitas Data Kependudukan Terbaru, Nih

Purwakarta, candatangan.site –Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan mengatur kebijakan tentang penulisan nama di Dokumen Kependudukan. Permendagri tersebut berlaku per tanggal 21 April 2022.
Melansir dari Permendagri tersebut, Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi dari Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik serta dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil. Dokumen Kependudukan meliputi data-data sebagai berikut:
  • Biodata Penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Surat Keterangan Kependudukan
  • Akta Pencatatan Sipil
Kriteria Terbaru Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan
Pasal 2 Permendagri 73 Tahun 2022 menyebutkan pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kriterianya tercantum dalam Pasal 4 sebagai berikut:
  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Tata Cara Penulisan Nama Terbaru di KTP dan KK
Pasal 5 dalam Permendagri 73 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan. Berikut poin-poinnya.
Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Di samping itu, ada larangan terkait pencatatan nama terbaru di Dokumen Kependudukan, di antaranya:
  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
  • Menggunakan angka dan tanda baca
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Bagaimana dengan Nama yang Tidak Mengikuti Aturan Terbaru?
Pasal 8 dalam Permendagri 73 Tahun 2022 menjelaskan apabila kebijakan tersebut tidak berpengaruh untuk orang-orang yang tidak mengikuti aturan baru tentang pencatatan nama versi lama. Berikut bunyi Pasal 8 itu.
Pasal 8
  • Ayat 3: Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ayat 4: Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.