Panti Sosial
Asuhan Anak (PSAA) Yayasan Kasyfurrahman
Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak Asuh Melalui Pendidikan
Informal
Ahmad Wildan Abdurahman1,
Geza Alifa Khairunnisa2, Regita Aulia3, Reni Rostika4,
Risna Nurfadilah5, Yodi Supriyadi6
Etika
Bisnis Islam, STIES Indonesia Purwakarta
Jalan Veteran No.150, Purwakarta,
Jawabarat 41118
Abstrak
Dalam
dunia pendidikan saat ini khususnya dibidang Agama, banyak sekali Lembaga
pembelajaran yang mengajarkan bagaimana dalam menghafal Al Qur’an, Salah
satunya adalah Yayasan Kasyfurrahman
yang beralamat di Jalan Munjul Jaya Permai Rt.02 Rw.01 Kelurahan Munjul Jaya
Kecamatan Purwakarta, Purwakarta, 41117.
Selain bergerak dalam bidang Tahfidz Qur’an, Yayasan Kasyfurrahman juga
bergerak dalam bidang Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA). Penelitian ini berfokus
pada pendidikan informal anak-anak di panti Sosial Asuhan Anak. Penelitian ini
juga menjelaskan tentang Peran Panti Sosial Asuhan Anak Yayasan Kasyfurrahman
dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak Asuh Melalui Pendidikan Informal.
Latar belakang dalam penelitian ini adalah penerapan pendidikan informal yang
menjadi hal utama bagi anak-anak di Panti Asuhan Yayasan Kasyfurrahman dan
kesesuaian pendidikan informal dengan kesejahteraan anak-anak Panti Sosial
Asuhan Anak Yayasan Kasyfurrahman. Berdasarkan permasalahan tersebut Penelitian
ini menggunakan tipe deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan aksi
sosial dari Panti Sosial Asuhan Anak Yayasan Kasyfurrahman.
Kata
kunci : Panti Sosial Asuhan Anak; Yayasan Kasyfurrahman; Pendidikan Informal
Abstract
In today’s world of education,
especially in the field of Religion, there are many learning institutions that
teach how to memorize the Qur’an, one of which is the Kasyfurrahman Foundation
which is located at Jalan Munjul Jaya Permai Rt.02 Rw.01 Munjul Jaya Village,
Purwakarta District, Purwakarta, 41117 In addition to being engaged in Tahfidz
Qur’an, the Kasyfurrahman Foundation is also engaged in the Children’s
Orphanage (PSAA). This study focuses on the informal education of children in
the Children’s Orphanage. This study also explains the role of the Kasyfurrahman
Foundation Child Orphanage in Efforts to Improve the Welfare of Foster Children
through Informal Education. The background in this research is the application
of informal education which is the main thing for children at the Kasyfurrahman
Foundation Orphanage and the suitability of informal education with the welfare
of the children of the Kasyfurrahman Foundation Children’s Social Orphanage.
Based on these problems, this study uses a descriptive type which aims to
describe the social actions of the Kasyfurrahman Foundation Child Orphanage.
Keywords:
Child Orphanage; Kasyfurrahman Foundation; Informal Education
PENDAHULUAN
Yayasan adalah
suatu badan hukum yang
didirikan sebagai alat
untuk memberikan bantuan dalam
mencapai tujuan sosial, pengertian yayasan
menurut Undang Undang yayasan No No.
28 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2001, yayasan adalah
badan hukum yang memiliki
kekayaan terpisah dan digunakan untuk mencapai tujuannya di bidang agama,
sosial, dan kemanusiaan,
serta tidak memiliki anggota.
Dalam rangka melaksanakan
kegiatannya, yayasan hanya memiliki organ
yang terdiri dari
Pembina, pengurus, dan pengawas.
Yayasan juga mempunyai fungsi
yaitu sebagai wadah
yang bersifat non profit,
yayasan mempunyai fungsi untuk membantuk
kesejahteraan manusia. Selain
itu yayasan mempunyai fungsi memberikan
perlindungan, bantuan dan
juga pelayanan pada bidang
sosial, keagamaan dan juga
kemanusiaan. Menurut UU No 28
Tahun 2004 tentang yayasan, beberapa fungsi yayasan dalam penyelenggaraan
pendidikan antara lain: (1) Menyelenggarakan
lembaga pendidikan sejak proses
perijinan, (2) Menetapkan
visi, orientasi, platformprogram
dan kebijakan sekolah, (3)
Menyeleksi, mengangkat dan memberhentikan tenaga
pengelola sekolah, (4) Menyediakan sarana, prasarana dan
pembiayaan sekolah, (5) Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap
rencana program pengelolaan
sekolah, (6) Mengesahkan program
dan anggaran sekolah, (7)
Mengawasi dan mengendalikan proses pengelolaan sekolah,
(8) Menilai kinerja dan tanggung jawab pengelola sekolah, (9) Memutuskan batas-batas
kerja sama sekolah dengan pihak
luar, (10) Bertanggung
jawab atas kepengurusan, kepentingan dan
tujuan yayasan, (11) Bertanggung jawab di berhadapan pengadilan, (12)
Bertanggung jawab penuh terhadap
pengelolaan unit-unit
yayasan, (13) Menanggung kerugian
unit kegiatan yang disetujui
oleh yayasan kepada pihak ketiga.
Sekilas Tentang Yayasan
Kasyfurrahman
